SUMEDANG —MAUNG PAJAJARAN NEWS Persoalan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang melibatkan seorang pemohon, Sdri. Rina Dwi Prihatin, di Samsat Sumedang pada Sabtu (12/9/2026), akhirnya mendapatkan klarifikasi dan penyelesaian melalui audiensi antara pihak pemohon dengan jajaran Polres Sumedang dan Samsat Sumedang.
Persoalan tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman video kejadian beredar di media sosial.
Berawal dari Perbedaan Data Kendaraan dan Kependudukan
Berdasarkan hasil klarifikasi Polres Sumedang, persoalan bermula ketika petugas Samsat melakukan pengecekan data kendaraan melalui sistem ERI. Dalam pengecekan tersebut, data domisili pemilik kendaraan masih tercatat di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Sementara itu, pemohon menunjukkan KTP dengan alamat di wilayah Kabupaten Sumedang.
Petugas kemudian memberikan penjelasan mengenai adanya ketidaksesuaian data sekaligus menyampaikan pilihan administrasi kendaraan, di antaranya balik nama dan/atau mutasi.
Dalam proses pelayanan tersebut terjadi perbedaan pemahaman antara pemohon dengan petugas. Situasi tersebut kemudian terekam dan videonya beredar di media sosial.
Namun setelah dilakukan komunikasi dan pelayanan lebih lanjut, pemohon tetap dapat menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan tanpa melakukan BBN maupun mutasi, sesuai dengan pilihan pemohon.
Polres Sumedang kemudian melakukan klarifikasi sekaligus pengecekan terhadap data kependudukan pemohon.
Dari pengecekan melalui KK, Online E-KTP, serta koordinasi dengan Disdukcapil, masih ditemukan data kependudukan yang tercatat di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Kondisi tersebut memerlukan penyesuaian atau sinkronisasi administrasi apabila yang bersangkutan telah berdomisili di Kabupaten Sumedang.
Audiensi Digelar di Aula Lantas Polres Sumedang
Untuk menyamakan persepsi sekaligus menyelesaikan persoalan secara baik, pada Senin (14/9/2026) dilaksanakan audiensi di Aula Lantas Polres Sumedang.
Audiensi tersebut dihadiri Sdri. Rina Dwi Prihatin bersama suaminya dan jajaran terkait, di antaranya AKP Agus Sukaedi, S.H., M.H., selaku Kasat Lantas Polres Sumedang; Yus Muhamad Nizar, S.I.P., M.M., Kepala P3DW Kabupaten Sumedang/Kepala Samsat Sumedang; AKP Awang Munggardijaya, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Sumedang; Ipda Iip Lifda Sugilar, Kaur Regident Polres Sumedang; serta Pokja Jurnalis Polres Sumedang.
Pertemuan tersebut membahas mekanisme pelayanan Samsat, kondisi administrasi kendaraan, serta perbedaan data kependudukan yang menjadi bagian dari persoalan sebelumnya.
Polres: Tidak Ada Penolakan Pembayaran Pajak
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil klarifikasi menunjukkan persoalan tersebut lebih disebabkan adanya perbedaan data dan miskomunikasi dalam proses pelayanan.
“Kami sudah melakukan klarifikasi kepada petugas maupun kepada pemohon serta melakukan pengecekan terhadap data kependudukan. Pada prinsipnya, tidak ada penolakan pembayaran pajak oleh petugas. Pemohon tetap dapat menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan tanpa BBN dan mutasi sesuai dengan pilihan yang bersangkutan,” jelas AKP Awang.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami kendala dalam pelayanan Samsat agar terlebih dahulu melakukan komunikasi dan klarifikasi dengan petugas maupun melalui kanal pengaduan resmi.
Langkah tersebut dinilai penting agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara proporsional dan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Rina: Persoalan Sudah Dipahami Bersama
Sementara itu, Sdri. Rina Dwi Prihatin menyampaikan bahwa setelah dilakukan audiensi dan mendapatkan penjelasan dari pihak Samsat serta Polres Sumedang, persoalan yang terjadi telah diklarifikasi dan dipahami bersama.
“Setelah kami bertemu dan mendapatkan penjelasan dari pihak Samsat dan Polres Sumedang, permasalahan yang terjadi sudah kami pahami. Kami sudah mendapatkan penjelasan terkait perbedaan data dan mekanisme pelayanan, dan kami mengapresiasi adanya komunikasi serta penyelesaian secara baik,” ujar Rina.
Dengan adanya audiensi tersebut, persoalan yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial kini telah mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Polres Sumedang memastikan akan terus melakukan monitoring terhadap perkembangan informasi di media sosial serta meningkatkan edukasi dan komunikasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pelayanan Samsat.
Hal tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya miskomunikasi serupa sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur administrasi kendaraan bermotor.
* Redaksi