‎SUMEDANG –Maung Pajajaran news Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Polres Sumedang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali menghadirkan pelayanan SIM Keliling sepanjang November 2026.

‎Program ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Sumedang dalam memberikan kemudahan akses pelayanan administrasi kepolisian, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.

‎

‎Melalui layanan SIM Keliling ini, masyarakat tidak perlu selalu datang ke kantor Satpas, karena petugas akan hadir secara terjadwal di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Sumedang.

‎

‎JADWAL DAN LOKASI SIM KELILING NOVEMBER 2026

‎

‎Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Sumedang:

‎

‎MINGGU PERTAMA

‎

· ‎2 November: Jatinangor Town Square.

· ‎3 November: Alun-Alun Tanjungsari.

· ‎4 November: Kantor Kecamatan Cimanggung.

· ‎5 November: Alun-Alun Darmaraja.

· ‎6 November: Alun-Alun Tegal Kalong.

· ‎7 November: Alun-Alun Kabupaten Sumedang.

‎

‎MINGGU KEDUA

‎

· ‎9 November: Jatinangor Town Square.

· ‎10 November: Alun-Alun Tanjungsari.

· ‎11 November: Kantor Kecamatan Cimanggung.

· ‎12 November: Kantor Kecamatan Ujung Jaya.

· ‎13 November: Alun-Alun Tegal Kalong.

· ‎14 November: Alun-Alun Kabupaten Sumedang.

‎

‎MINGGU KETIGA

‎

· ‎16 November: Jatinangor Town Square.

· ‎17 November: Alun-Alun Tanjungsari.

· ‎18 November: Kantor Kecamatan Cimanggung.

· ‎19 November: Kantor Desa Buahdua.

· ‎20 November: Alun-Alun Tegal Kalong.

· ‎21 November: Alun-Alun Kabupaten Sumedang.

‎

‎MINGGU KEEMPAT

‎

· ‎23 November: Jatinangor Town Square.

· ‎24 November: Alun-Alun Tanjungsari.

· ‎25 November: Kantor Kecamatan Cimanggung.

· ‎26 November: Alun-Alun Situ Raja.

· ‎27 November: Alun-Alun Tegal Kalong.

· ‎28 November: Alun-Alun Kabupaten Sumedang.

· ‎30 November: GOR Futsal Vasya Cimalaka.

‎

‎PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM

‎

‎Masyarakat yang akan memanfaatkan pelayanan SIM Keliling diharapkan mempersiapkan persyaratan berikut:

‎

1. ‎Fotokopi KTP.

2. ‎SIM lama A atau C dengan melampirkan SIM asli.

3. ‎Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi yang sudah tersedia di lokasi pelayanan.

‎

‎JAM OPERASIONAL PELAYANAN

‎

‎Satlantas Polres Sumedang menetapkan jadwal pelayanan sebagai berikut:

‎

· ‎Senin sampai Kamis: Pukul 08.00–12.00 WIB.

· ‎Jumat sampai Sabtu: Pukul 08.00–11.00 WIB.

· ‎Tanggal akhir bulan: Pukul 08.00–10.00 WIB.

‎

‎Catatan: Jadwal dan lokasi pelayanan sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan menyesuaikan kebijakan serta kondisi operasional di lapangan.

‎

‎AJAKAN KEPADA MASYARAKAT

‎

‎Polres Sumedang mengimbau masyarakat agar memperhatikan masa berlaku SIM dan tidak menunggu hingga melewati batas waktu yang ditentukan untuk melakukan perpanjangan.

‎

‎Kehadiran pelayanan SIM Keliling diharapkan dapat memberikan kemudahan, mempercepat akses pelayanan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi dan berlalu lintas.

‎

‎Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp 0823-2145-0078 atau memantau informasi melalui akun media sosial resmi Satpas Polres Sumedang.

‎

‎MAUNG PAJAJARAN NEWS

‎

‎Mengawal informasi, menyuarakan kepentingan masyarakat, dan mendukung pelayanan publik yang transparan serta profesional.

‎