SUMEDANG, Maung Pajajaran News — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Sumedang. Satpas Polres Sumedang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di sejumlah wilayah selama Oktober 2026.
Layanan ini menjadi langkah Polres Sumedang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga warga dapat mengurus perpanjangan SIM di lokasi yang lebih mudah dijangkau.
SIM Keliling dijadwalkan hadir di sejumlah titik, di antaranya Jatinangor Town Square, Alun-Alun Kabupaten Sumedang, Alun-Alun Tanjungsari, Cimanggung, Tegalkalong, Situraja, Darmaraja, Ujungjaya, Buahdua hingga Cimalaka.
Persyaratan yang Perlu Disiapkan
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan SIM Keliling perlu membawa:
Fotokopi KTP.
SIM lama/A atau C yang masih berlaku.
Surat keterangan sehat.
Surat keterangan psikologi.
Jadwal Pelayanan
Senin–Kamis: 08.00–12.00 WIB
Jumat–Sabtu: 08.00–11.00 WIB
Akhir bulan: 08.00–10.00 WIB.
Masyarakat diimbau mencermati jadwal dan lokasi sebelum datang, mengingat jadwal pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi dan kebijakan petugas.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan tertib serta memastikan masa berlaku SIM tetap aktif.
Maung Pajajaran News
Mengabarkan Fakta, Mengawal Kepentingan Publik.