SUMEDANG, Maung Pajajaran News — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Sumedang. Satpas Polres Sumedang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di sejumlah wilayah selama Oktober 2026.

‎

‎Layanan ini menjadi langkah Polres Sumedang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga warga dapat mengurus perpanjangan SIM di lokasi yang lebih mudah dijangkau.

‎

‎SIM Keliling dijadwalkan hadir di sejumlah titik, di antaranya Jatinangor Town Square, Alun-Alun Kabupaten Sumedang, Alun-Alun Tanjungsari, Cimanggung, Tegal­kalong, Situraja, Darmaraja, Ujungjaya, Buahdua hingga Cimalaka.

‎

‎Persyaratan yang Perlu Disiapkan

‎Masyarakat yang hendak menggunakan layanan SIM Keliling perlu membawa:

‎Fotokopi KTP.

‎SIM lama/A atau C yang masih berlaku.

‎

‎Surat keterangan sehat.

‎Surat keterangan psikologi.

‎

‎Jadwal Pelayanan

‎Senin–Kamis: 08.00–12.00 WIB

‎Jumat–Sabtu: 08.00–11.00 WIB

‎Akhir bulan: 08.00–10.00 WIB.

‎

‎Masyarakat diimbau mencermati jadwal dan lokasi sebelum datang, mengingat jadwal pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi dan kebijakan petugas.

‎

‎Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan tertib serta memastikan masa berlaku SIM tetap aktif.

‎

‎Maung Pajajaran News

‎Mengabarkan Fakta, Mengawal Kepentingan Publik.