SUMEDANG, Maung Pajajaran News - Komitmen pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Sumedang terus diperkuat jajaran Polres Sumedang. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus dengan mengamankan 15 orang tersangka berdasarkan rekapitulasi awal Operasi Antik Lodaya 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Sumedang, AKBP Dr. Reza Ma’ruffi, S.H., S.I.K., M.H., pada Senin (2/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Polres Sumedang turut memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 21,9 gram, sebanyak 11.779 butir obat keras tertentu (OKT), serta 1.273 botol minuman keras.
Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut menjadi bagian dari hasil penindakan kepolisian terhadap dugaan peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras di wilayah hukum Polres Sumedang.
Kapolres Sumedang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Upaya tersebut tidak hanya bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.
Polres Sumedang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan dapat menyampaikan laporan melalui layanan Call Center Polri 110.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
POLISI BERSAMA MASYARAKAT
MAUNG PAJAJARAN NEWS
Mengawal Informasi, Menyuarakan Fakta.
#PolresSumedang #PoldaJabar #OperasiAntikLodaya2026 #BerantasNarkoba #StopNarkoba #Satresnarkoba #PolriPresisi #SumedangAman