SUMEDANG – Maung Pajajaran News Praktik pungutan di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan. Meski aturan telah mengatur larangan pungutan tertentu di sekolah negeri, masih ditemukan dugaan pungutan yang menimbulkan keresahan di kalangan wali murid.(23/09/2026).

‎

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa SD Negeri Kadujajar III yang berlokasi di Jalan Sindangtaman, Desa Cipanas, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, diduga melakukan pungutan kepada siswa sebesar Rp.140.000 per siswa dengan alasan untuk perbaikan lapangan sekolah.

‎

‎Saat dikonfirmasi, Kepala SD Negeri Kadujajar III, Elin Nurliani, membenarkan adanya pengumpulan dana dari wali murid. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebelum adanya proyek pembangunan yang turun ke sekolah.

‎

‎"Hal tersebut dilakukan sebelum turun proyek RKB. Jadi kami berinisiatif meminta dana dari wali murid. Namun saya sudah menanyakan kepada komite, jumlah kontribusi yang diberikan orang tua bervariasi," ujarnya.

‎

‎Namun pernyataan tersebut dibantah oleh salah seorang wali murid berinisial S. Ia mengaku membayar sebesar Rp.140.000 dan menyebut nominal yang dibayarkan oleh orang tua siswa lainnya juga sama.

‎

‎"Saya membayar Rp.140.000 dan sepengetahuan saya semua wali murid membayar dengan nominal yang sama per siswa," ungkapnya.

‎

‎Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada Tahun Anggaran 2026 SD Negeri Kadujajar III menerima bantuan revitalisasi pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB) sebanyak 8 kelas melalui dua paket pekerjaan yang bersumber dari APBN. Paket pertama memiliki nilai anggaran sebesar Rp.220.130.000, sedangkan paket kedua sebesar Rp.626.820.000.

‎

‎Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Simpe Nasional sekaligus Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia, Edi Sutiyo, meminta Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang turun langsung melakukan audiensi dengan para wali murid guna mengklarifikasi dugaan pungutan tersebut.

‎

‎"Kami meminta Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang melakukan audiensi langsung dengan wali murid terkait dugaan pungutan ini. Selain itu, kami melalui lembaga akan berkirim surat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dan Ombudsman Perwakilan Jawa Barat agar memberikan sanksi serta rekomendasi pencopotan kepala sekolah apabila terbukti melakukan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016," tegas Edi.

‎

‎Ia juga meminta agar penggunaan dana yang telah dihimpun dari wali murid dilakukan audit investigatif guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya.

‎

‎"Dana yang telah dipungut dari wali murid harus ditelusuri dan diaudit secara investigatif untuk mengetahui realisasi penggunaannya," pungkasnya.

‎

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut guna menjaga transparansi serta kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

‎

‎* Tim Redaksi Maung Pajajaran News