SUMEDANG, Maung Pajajaran News  Proyek Revitalisasi SD Negeri Sayang, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, dengan anggaran Rp. 1.785.244.007 dari APBN Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan publik. Sorotan terkait mekanisme pelibatan tenaga kerja dan kejelasan status Tim Ahli di lapangan.

Proyek tersebut secara administrasi tertulis dilaksanakan dengan skema swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Kepala SDN Sayang, Hendi, saat dikonfirmasi Senin (29/9/2026) menjelaskan, pekerja yang dilibatkan terbagi dua. Tujuh orang berasal dari tenaga lokal sekitar sekolah, sementara 10 orang lainnya dibawa oleh pihak yang disebut sebagai Tim Ahli.

Hendi menyebut, untuk 10 pekerja bawaan Tim Ahli, sistem pembayarannya tidak langsung dari sekolah, melainkan melalui Tim Ahli tersebut.

"Untuk pekerja yang dibawa tim, pembayarannya melalui pihak tersebut. Untuk material, ada yang dibelanjakan oleh sekolah dan ada yang oleh Tim Ahli berinisial AG," ujar Hendi.

Keberadaan Tim Ahli berinisial AG itu dipertanyakan ketika awak media meminta diperlihatkan dasar hukum penunjukannya, yakni Surat Keputusan (SK).

Saat diminta, Hendi belum dapat menunjukkan dokumen tersebut.

"SK-nya ada di laptop, kebetulan laptopnya ada di rumah," katanya.

Padahal, dalam Juknis Revitalisasi, SK Tim Teknis dan Tim Ahli wajib ada di lokasi proyek dan ditempel di papan informasi sebagai bentuk transparansi.

[[MID_IMAGE_2]]

Secara terpisah, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Masdar, menegaskan bahwa seluruh proyek revitalisasi tahun 2026 tidak boleh dikerjakan pihak ketiga.

"Revitalisasi Tahun Anggaran 2026, pelaksanaan pembangunan sekolah mana pun tidak ada yang dilaksanakan oleh pihak ketiga," tegas Masdar melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan ini kontradiktif dengan fakta di lapangan SDN Sayang yang melibatkan tenaga bawaan Tim Ahli.

Sementara itu, AG yang disebut sebagai Tim Ahli mengakui keterlibatannya saat ditemui Maung Pajajaran News di salah satu kantor asosiasi pengusaha konstruksi di Sumedang, Selasa (29/9/2026).

AG menyebut dirinya diminta bantuan kepala sekolah untuk mengawal pembangunan karena latar belakangnya di bidang konstruksi.

"Posisi saya ada di bawah kewenangan panitia/P2SP," ujar AG.

AG juga membenarkan membawa 10 tenaga kerja dan mengajukan tagihan upah kepada sekolah.

Bahkan, AG secara terbuka menyebut ada pekerjaan yang dilaksanakan secara kontraktual.

"Untuk pengadaan material baja ringan memang dikerjakan secara kontraktual oleh pihak ketiga melalui perjanjian kontrak, karena pemasangannya harus oleh tenaga ahlinya. Sangat tidak mungkin jika harus dilakukan swakelola oleh P2SP," pungkasnya.

Pernyataan ini menjadi penting, sebab skema revitalisasi pada dasarnya wajib swakelola, kecuali untuk pekerjaan yang bersifat spesialis dan tetap harus melalui mekanisme resmi P2SP.

Hingga berita ini ditayangkan, Maung Pajajaran News masih berupaya memperoleh salinan SK Tim Ahli, RAB, serta klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan untuk memastikan status AG: apakah ia merupakan Tim Perencana dan Tim Pengawas yang honornya termasuk dalam RAB, atau justru pihak ketiga yang tidak diperbolehkan dalam skema swakelola.

Transparansi dokumen menjadi kunci agar program revitalisasi senilai Rp.1,78 miliar ini dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

*Tim Red.