SUMEDANG, Maung Pajajaran News - Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, diduga berjalan tanpa dasar hukum pemanfaatan aset desa yang sah.

Pasalnya, masa kontrak sewa Gedung Olahraga (GOR) Desa Mandalaherang yang digunakan sebagai dapur tersebut telah berakhir sejak 12 September 2026, namun hingga 23 Oktober 2026 operasional tetap berjalan hanya bermodalkan kesepakatan lisan.

Fakta tersebut terungkap setelah Maung Pajajaran News melakukan konfirmasi langsung kepada dua pihak terkait.

Kepala Desa Mandalaherang, Eded Ruspandi, membenarkan kontrak telah berakhir. Ia mengaku sengaja belum menerbitkan perpanjangan Memorandum of Understanding (MOU).

"Benar, sewa kontrak GOR telah berakhir sejak tanggal 12 September 2026. Selanjutnya akan diperpanjang, namun MOU perjanjiannya belum terbit," ujar Eded.

Alasan yang dikemukakan Kades terkait masa purna bakti dirinya pada Desember 2026.

"Jika saya tidak menandatangani perjanjian kontrak, terus terang saya merasa riskan, dikhawatirkan kepala desa setelah saya tidak sepakat," katanya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya kekosongan hukum pemanfaatan aset desa selama lebih dari satu bulan.

Kondisi ini diduga tidak sejalan dengan Peraturan Presiden No. 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Program MBG yang mewajibkan SPPG memiliki hak sah atas tempat selama masa kemitraan berlangsung.

Kepala SPPG Mandalaherang yang ditemui terpisah pada Jumat (23/10/2026) juga membenarkan prosedur tersebut belum ditempuh.

"Saya mengetahui hal itu, memang semestinya jika ingin berlanjut terlebih dahulu surat perjanjian kontrak telah terbit," ujarnya.

Ia mengakui operasional tetap dipaksakan berjalan atas kesepakatan lisan antara penyewa dengan pemerintah desa.

"Mereka berdua sudah sepakat agar dapur tetap berjalan seperti biasa. Sayangnya bukti kesepakatan secara tertulis belum ada, jadi hanya secara lisan. Mengenai uang sewanya sudah ada untuk durasi 3 bulan, Oktober, November, Desember," jelasnya.

Persoalan Tata Letak dan Sanitasi

Selain persoalan legalitas, Maung Pajajaran News menemukan persoalan lain terkait tata letak. Dapur MBG tersebut terpantau tanpa sekat yang jelas dengan gedung Kantor Desa Mandalaherang.

Bahkan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapur ditempatkan di halaman depan Kantor Desa.

Seorang narasumber yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan lingkungan dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menilai penempatan tersebut berisiko.

"Menempatkan IPAL di fasad depan kantor publik sangat tidak direkomendasikan. Selain melanggar prinsip estetika dan kenyamanan pelayanan publik, juga berpotensi melanggar prinsip sanitasi dan higienitas pengolahan pangan, karena berdekatan dengan sumber limbah," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang maupun pihak Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pembina program SPPG terkait pengawasan pemanfaatan aset desa tersebut.

*Tim Red.