SUMEDANG JATINANGOR, Maung Pajajaran News – Pembangunan toilet siswa di SDN Paripurna, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang dibiayai dari dana infaq orang tua siswa, masing-masing siswa dipinta sebesar Rp50.000. 

Jumlah siswa seluruhnya di SDN Paripurna kurang lebih 500 murid. 

‎Ketua Komite SDN Paripurna, Yayat, membenarkan bahwa dana tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat Komite bersama kepala sekolah, komite dan korlas masing-masing kelas. Pembayaran dilakukan melalui Koordinator Kelas (KORLAS) dan dana yang telah terkumpul hingga saat ini mencapai Rp11.400.000.

‎Sementara saat dikonfirmasi, kepala sekolah tidak berada di sekolah. Salah seorang guru menyebut pembangunan toilet itu menggunakan anggaran komite.

‎

‎Pertanyaan mendasarnya: apa dasar penetapan infaq Rp50.000 per siswa, apakah benar bersifat sukarela, dan bagaimana pertanggung jawaban dana Rp11,4 juta yang telah terkumpul?

Diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) melarang keras segala bentuk pungutan uang kepada siswa maupun orang tua murid untuk membiayai pembangunan. Berikut adalah beberapa poin ketegasan KDM terkait kebijakan pungutan di sekolah:

KDM menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh meminta uang kepada orang tua dengan alasan membangun atau memperbaiki fasilitas sekolah, baik penarikan itu dilakukan langsung oleh pihak sekolah maupun melalui perantara Komite Sekolah.

Sekolah diimbau untuk memaksimalkan dan mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara cerdas untuk memenuhi kebutuhan operasional dan sarana prasarana sekolah, bukan malah membebankan terhadap masyarakat. 

Kebijakan ini bertujuan menjaga komitmen agar pendidikan di Jawa Barat tetap mudah diakses dan tidak memberatkan ekonomi keluarga. KDM juga meminta orang tua untuk segera melapor jika menemukan adanya praktik pungutan liar di lingkungan sekolah.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar: Kepala sekolah yang terbukti melanggar aturan dan membiarkan adanya pungutan ilegal yang membebani orang tua terancam dikenai sanksi tegas hingga pencopotan jabatan.

Secara aturan nasional, tindakan penarikan pungutan wajib oleh Komite Sekolah atau pihak sekolah juga melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang dengan jelas melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid.

* Dikutip dari Investigasi.co.id

‎Tim Red